Mensos dorong agar pelaku kekerasan seksual anak dikebiri

Jum'at, 16 Mei 2014 - 18:55 WIB
Mensos dorong agar pelaku kekerasan seksual anak dikebiri
Mensos dorong agar pelaku kekerasan seksual anak dikebiri
A A A
Sindonews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) meminta hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diperberat. Bahkan jika diperlukan pemberian hukuman dapat dilakukan pengebirian secara kimia.

Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, hukuman terhadap pelaku dewasa kekerasan terhadap anak yang selama ini digunakan adalah minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Lama hukuman ini diusulkan ditambah menjadi minimal 15 Tahun dan paling lama menjadi seumur hidup.

Hal ini sedang dibicarakan bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA) ajakan segera mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 kepada DPR terkait memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami ingin memberikan hukuman minimal 15 tahun hingga seumur hidup. Revisi ini untuk memastikan adanya mandat untuk koordinasi penanganan kekerasan serta adanya kewenangan pekerja sosial (peksos) dalam mengambil tindakan,” tandasnya saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Menurut dia, revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 mendesak untuk dilakukan mengingat semakin banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat. Selain itu meminta DPR mempertimbangkan pemberlakukan hukuman pengebirian secara kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengebirian secara kimia dinilai sangat pantas diberlakukan kepada mereka karena hal ini dapat mencegah agar pelaku tidak melakukan hal ini lagi di masa depan.

"Namun untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah akan tetap menggunakan UU Perlindungan anak yang sudah mengatur tata cara peradilan kepada pelaku kejahatan yang masuk kategori anak-anak. Anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual bisa dimasukkan ke dalam panti agar dapat dibina," paparya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3550 seconds (0.1#10.140)