PT DKI kuatkan vonis LHI 16 tahun penjara

Jum'at, 25 April 2014 - 13:54 WIB
PT DKI kuatkan vonis LHI 16 tahun penjara
PT DKI kuatkan vonis LHI 16 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus suap impor daging sapi.

"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2014).

Luthfi Hasan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tipikor 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan banding Luthfi diketok oleh hakim tinggi Marihot Lumban Batu tanggal 16 April 2014.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Luthfi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a, b, c dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU serta pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4626 seconds (0.1#10.140)