Kemendagri ajukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006

Jum'at, 25 April 2014 - 02:38 WIB
Kemendagri ajukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006
Kemendagri ajukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke DPR.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai, UU tersebut sangat lemah untuk menindak pejabat daerah yang melakukan kesalahan. Kelemahan ini kemudian semakin merajalela dengan kebijakan desentralisasi dan otonami daerah yang mulai dilakukan pemerintah pusat.

"Di UU tersebut, tidak ada slot bagi pemerintah pusat memberi sanksi langsung kepada gubernur, bupati dan wali kota," kata Gamawan kepada wartawan, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Gamawan mengaku, saat ini mekanisme pemberian sanksi kepada kepala daerah diberikan oleh DPRD. Jadi, mekanismenya DPRD mengajukan adanya pelanggaran kepala daerah ke Mahkamah Agung.

"Nanti setelah itu diputuskan MA. Padahal, kita berdesentralisasi di dalam negara kesatuan. Sebenarnya kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah. Bukan dimiliki sendiri seperti negara federal. Tapi, kalau melanggar kewenangan, pemerintah pusat tak bisa memberikan sanksi langsung," paparnya.

Oleh karena itu, Gamawan menegaskan, dalam pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, sedang diupayakan agar ada cara pemberian sanksi terhadap pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran ataupun kesalahan.

Sehingga, kebijakan desentralisasi mencapai tujuan awal sebagai cara terbaik untuk menuju kesejahteraan. "Adapun yang bisa dilakukan sesegera mungkin adalah memperbaiki kelemahan baik dalam regulasi perencanaan hingga pelaksanaan," terangnya.

Saat ini jumlah daerah otonomi di Indonesia menjadi 538 bagian yang terdiri dari 34 provinisi, 411 kabupaten dan 93 kota. "Perkembangan ini tentunya harus diikuti dengan penyempurnaan dan perbaikan secara menyeluruh agar desentralisasi berujung pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3788 seconds (0.1#10.140)