Bos PT Indoguna dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Selasa, 22 April 2014 - 11:36 WIB
Bos PT Indoguna dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
Bos PT Indoguna dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi itu juga dituntut pidana denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan empat bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menilai, Maria sebagai pengusaha importir daging sapi terbukti menyuap Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Waktu itu, Luthfi sebagai penyelenggara negara yakni anggota DPR.

Suap sebessar Rp1,3 miliar itu akan diserahkan melalui orang dekatnya Luthfi, Ahmad Fathanah. Yang belakangan mengaku sudah meminta maaf kepada Maria. Suap tersebut terkait penambahan kuota impor daging sapi.

Maria disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Maria mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pribadi dan kuasa hukum pada sidang selanjutnya."Peldoi pibadi dan penasehat hukum," kata Maria di hadapan majelis hakim.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8127 seconds (0.1#10.140)