Ribuan dosen PTN baru tagih janji PNS

Minggu, 06 April 2014 - 19:48 WIB
Ribuan dosen PTN baru...
Ribuan dosen PTN baru tagih janji PNS
A A A
Sindonews.com - Ribuan dosen dan karyawan kampus swasta yang diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), menagih janji untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Ikatan Lintas Pegawai PTNB Fadillah Sabri mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjanjikan, jika kampus swasta bersedia dinegerikan, maka status dosen dan karyawannya akan diangkat menjadi CPNS.

Namun ketika masa awal itu memang diperlukan masa adaptasi dua tahun untuk proses pengangkatan. "Sekarang aset kampus sudah diambil oleh pemerintah, namun kami ditelantarkan. Kalau kampusnya dinegerikan maka kami pun seharusnya jadi PNS," kata Fadillah di Jakarta, Minggu (6/4/2014).

Tercatat ada 20 PTNB yang diresmikan sejak 2010 hingga kini. Pada 2010 diresmikan, Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Musamus, Politeknik Manufaktur Babel, Poltek Batam.

Di tahun selanjutnya, berturut-turut ada delapan PTNB diresmikan yakni Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Poltek Bengkalis, Poltek Balikpapan, Poltek Madura, Poltek Madiu, Poltek Semarang dan Papua serta Poltek Nusa Utara.

Pada 2 April 2014 ditambah 7 PTNB lagi sehingga jumlahnya menjadi 20 PTNB. Kampus pun bersedia dinegerikan pemerintah, karena terletak di kawasan terpencil, terluar dan terdepan. Sehingga menjadi sabuk pengaman negara dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain.

Fadil menyatakan, bukannya mengangkat PNS karyawan dan dosen yang sudah lama mengabdi, malah pemerintah merekrut PNS baru. Padahal mereka seharusnya dikenakan lex specialis, yakni otomatis naik jadi PNS.

Apalagi mereka sudah lebih dari 10 tahun mengabdi dan memegang nomor induk dosen nasional. "Bahkan sudah menjadi lektor kepala. Namun pemerintah hanya mengangkat rektor jadi PNS. Dan melarang kami menduduki jabatan strategis," ujarnya.

Para dosen ini semakin terlantar karena hanya digaji seadanya dan tidak mendapat tunjangan. Kecemburuan sosial antara dosen PNS dan non PNS pun makin meruncing karena perbedaan kesejahteraan ini.

Dia menambahkan, gaji pegawai PTNB berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak ada pijakan hukumnya. Jika dosen PNS selalu dibayar gajinya tepat awal bulan maka dosen non PNS selalu telat.

Anggota Ikatan Lintas PTNB Kuntoro menerangkan, jika awalnya dijanjikan menjadi PNS maka kini pemerintah meralatnya dengan mengenakan persyaratan Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia, ASN tidak bisa dilekatkan ke mereka karena penegerian kampus ada sebelum ASN disahkan. Pemerintah pun direncanakan menggiring mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"P3K bukan solusi buat kami yang sudah mengabdi, membangun, berjuang serta mengawali lembaga ini sejak sebelum dinegerikan," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)