Mantan ajudan Rusli Zainal dicegah

Rabu, 19 Februari 2014 - 19:11 WIB
Mantan ajudan Rusli Zainal dicegah
Mantan ajudan Rusli Zainal dicegah
A A A
Sindonews.com- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah, Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal untuk tidak bepergian keluar negeri.

Pencegahan Faisal dibenarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Pencegahan itu merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mohon izin menginfokan cegah baru dari KPK, Skep No. KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," kata Denny melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (19/2/2014).

Faisal dicegah keluar negeri setelah berstatus tersangka terkait dugaan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan perkara suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau. Faisal dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 18 Februari 2014.

Faisal disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Berita:
Diduga berbohong, ajudan Rusli Zainal jadi tersangka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5076 seconds (0.1#10.140)