Susno kembali cicil uang pengganti

Rabu, 05 Februari 2014 - 18:23 WIB
Susno kembali cicil uang pengganti
Susno kembali cicil uang pengganti
A A A
Sindonews.com - Terpidana perkara korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008 dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, Susno Duadji kembali melakukan pembayaran angsuran kedua untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.208.898.749.

Uang pengganti cicilan yang kedua yang kali ini dibayarkan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu sebesar Rp1 miliar pada hari Senin 3 Februari 2014.

"Terpidana (Susno Duadji) kembali menyicil pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp1.000.000.000,- ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Kemudian pada hari yang sama, Untung mengatakan uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Surat Setoran Bukan Pajak Nomor: 52/SSBP/02/2014, tanggal 3 Februari 2014."Sehingga setelah pembayaran cicilan kedua, Uang Pengganti kini tersisa Rp2.708.898.749," pungkas Untung.

Sebelumnya, terpidana Susno Duadji telah melakukan pembayaran angsuran untuk pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp500.000.000 pada tanggal 24 Mei 2013 lalu.
Pembayaran uang pengganti tersebut, terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 November 2012 membebankan pembayaran Uang Pengganti kepada terpidana sebesar Rp4.208.898.749.

Berita:
Lunasi denda, Susno jual rumah di Cinere

Sidang PK Susno digelar hari ini
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6351 seconds (0.1#10.140)