Kasus DPID, kader Golkar didakwa 2 pasal suap

Senin, 09 Desember 2013 - 14:45 WIB
Kasus DPID, kader Golkar didakwa 2 pasal suap
Kasus DPID, kader Golkar didakwa 2 pasal suap
A A A
Sindonews.com - Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar didakwa dengan dua pasal pemberi suap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/12/13) siang.

Ketua JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, sebagai mantan staf ahli anggota DPR fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, Haris dinilai memberikan suap Rp6,250 miliar bersama-sama Ketua Umum Gema MKGR Partai Golkar Fahd El Fouz (terpidana).

Kemudian kepada mantan anggota Banggar DPR Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati (terpidana) untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2011.

Surat dakwaan Haris disusun dengan dakwaan subsider. "Perbuatan pidana terdakwa Haris Andi Surahman melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ujar Jaksa Wawan.

Jaksa kemudian menuturkan kronologis tindak pidana yang dilakukan Haris. September 2010, Haris menemui Fahd di kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Fahd menyampaikan soal alokasi DPID 2011, dan meminta Haris mencari anggota Badan Anggaran DPR yang mau mengusahakan DPID Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.

Haris pun menyanggupi permintaan Fahd. Haris lalu menghubungi mantan tim sukses Wa Ode Nurhayati dan pegawai Wa Ode Nurhayati Center, Syarif Achmad agar menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif pun menyanggupi.

"Syarif dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Pulau Dua Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Wa Ode Nurhayatu setuju dan meminta supaya tiga kabupaten itu menyiapkan proposal," beber Jaksa Wawan.

Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR dan mengulang permintaan itu supaya mengusahakan agar tiga kabupaten itu menerima dana DPID masing-masing sebesar Rp40 miliar. Wa Ode Nurhayati sepakat asal dia diberi imbalan lima sampai enam persen dari anggaran yang turun buat masing-masing daerah.

Setelah Fahd menerima uang Rp7,34 miliar dan proposal dari Zamzami (Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya), dan Rp5,65 miliar dan proposal dari Armaida (Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah) kemudian dia menyerahkan uang imbalan Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar secara bertahap melalui Haris.

"Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda," beber Jaksa Wawan.

Dia melanjutkan, untuk suap alokasi DPID Kabupaten Minahasa 2011, Haris menyuap Wa Ode Nurhayati sebesar Rp750 juta. Ini berawal dari permintaan, pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu. Keduanya menghubungi Haris meminta bantuan supaya pengajuan alokasi DPID di Kabupaten Minahasa sebesar Rp15 miliar disetujui Badan Anggaran DPR.

Haris menyampaikan permintaan Paul dan Abram kepada Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR-RI. Wa Ode Nurhayati menyanggupi asal disiapkan proposal dan uang Rp750 juta. Kemudian, Haris meminta kepada Paul dan Abram menyiapkan proposal dan uang seperti diminta Wa Ode Nurhayati. Suap kemudian diberikan secara bertahap.

Pertama dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, dr. Tinneke Henrietha Augusta Sumual, sebesar Rp350 juta diberikan melalui Paul Nelwan. Kemudian, dari Direktur PT Gemini Indah Maestro Abram Noach mambu, sebesar Rp400 juta, dan Direktur PT Trinity Sukses Gilbert Mogot Tewu Wantalangi, sebesar Rp150 juta.

"Kemudian, uang itu ditampung di rekening pribadi Haris. Kemudian diberikan kepada Wa Ode Nurhayati melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yulanda, sebesar Rp750 juta. Sementara Rp150 juta diambil oleh terdakwa Haris Andi Surahman," tegas Jaksa Wawan.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Haris dan tim kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Tidak (mengajukan eksepesi) yang mulia," ujar Haris di depan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda dan akan melanjutkan sidang pada Senin (16/12/2013) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4334 seconds (0.1#10.140)