Ini persyaratan tes CPNS di LIPI

Kamis, 22 Agustus 2013 - 13:19 WIB
Ini persyaratan tes CPNS di LIPI
Ini persyaratan tes CPNS di LIPI
A A A
Sindonews.com - Panitia Penerimaan calon penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) LIPI melalui laman situsnya mengumumkan secara umum persyaratan dan prosedur umum penerimaan CPNS di LIPI. Berikut persyaratan secara umum yang disampaikan pihak LIPI:

Syarat-Syarat Umum :

1. Warga Negara Republik Indonesia.
2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
9. Berkelakuan baik.
10.Sehat jasmani dan rohani.

Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
2. Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1.
3. Dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2,
4. Sedangkan usia 40 tahun bagi pelamar S3.
5. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN- RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
6. Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.

Mengenai soal IPK minimal untuk CPNS 2,75 dengan skala 4,00 itu, LIPI menjelaskan, nantinya akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sekira 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi.

Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK di atas IPK minimum yang ditetapkan akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis. LIPI juga menegaskan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarnya akan diumumkan kemudian.

Adapun mengenai kepastian final formasi, pembukaan registrasi pelamar serta jadwal pelaksanaan seleksi akan diumumkan kemudian.

Sebelumnya Kepala LIPI Profesor Lukman Hakim MSc PhD Apt menegaskan, penerimaan CPNS LIPI hanya akan mencari kandidat yang terbaik, dan yang siap dikirim belajar lagi agar mendapatkan pendidikan yang baik.

Ia menegaskan, para CPNS yang lolos seleksi akan dikirim sekolah ke luar negeri. LIPI berharap mereka mendapatkan pendidikan lebih baik. Tujuannya, LIPI bisa menghasilkan peneliti yang dapat meningkatkan pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

"Syarat untuk bisa lolos seleksi utamanya mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk salah satu daya tarik dari teman-teman bisa melanjutkan sekolah lagi," jelas Lukman di Jakarta, belum lama ini.

Ia menyebutkan, dalam lima tahun terakhir saat ia menjabat sudah 700 orang direkrut, 460 orang di antaranya yang telah menyelesaikan studi di luar negeri.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3143 seconds (0.1#10.140)