Kasus korupsi IT, KPK periksa dosen UI

Rabu, 19 Juni 2013 - 10:34 WIB
Kasus korupsi IT, KPK periksa dosen UI
Kasus korupsi IT, KPK periksa dosen UI
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) Harun Asjiq Gunawan sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan UI.

"Diperiksa sebagai saksi dalam pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun 2010-2011," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Rabu (19/6/2013).

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dosen UI lainnya sebagai saksi yakni Emirhadi Suganda dan Luki Wijayanti. Baroto Setyono, karyawan UI juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) bidang SDM, Keuangan dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Bahwa TN, Wakil Rektor SDM, Keuangan dan administrasi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis 13 Juni 2013.

TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9610 seconds (0.1#10.140)