Perlu ada terobosan dalam pembahasan RUU di DPR

Selasa, 28 Mei 2013 - 03:29 WIB
Perlu ada terobosan dalam pembahasan RUU di DPR
Perlu ada terobosan dalam pembahasan RUU di DPR
A A A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi tidak maksimalnya kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, perlu inisiatif dari masing-masing anggota DPR agar fokus dalam misi tersebut.

"Seharusnya anggota DPR bisa lebih fokus untuk membahas berdasarkan kluster atau pengelompokkan isu dan lebih khusus lagi mengenai pilihan-pilihan atau keputusan politik yang akan dicantumkan dalam RUU tersebut. Perumusan teknis kalimat akan lebih efektif apabila diserahkan kepada tenaga perancang," ucap direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (27/5/2013).

Kemudian kata Ronald, untuk mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dari perubahan seluruhnya UU baru menjadi hanya revisi atau UU perubahan. Adanya keterbatasan waktu dan materi muatan RUU yang sangat luas, membuat DPR harus tepat dalam menentukan.

"Apakah revisi terhadap RUU dilakukan seluruhnya atau cukup sebagian saja (contohnya RUU KUHP dan RUU KUHAP). Penentuan strategi itu sebenarnya harus dilakukan pada tahap perencanaan, sehingga beban pembahasan dari suatu RUU sudah bisa diukur," ucapnya.

Selain itu menurutnya adalah, perlu adanya terobosan, yakni dengan melakukan penarikan RUU. Pasal 141 Tata Tertib mengatur durasi pembahasan suatu RUU dalam jangka waktu paling lama dua kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama satu kali masa sidang.

"Namun pembatasan waktu pembahasan tersebut tidak efektif, karena dalam Tata Tertib DPR tidak mencantumkan konsekuensi apabila melebihi total tiga masa sidang. Walhasil, saat ini mudah untuk menemukan RUU-RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, konsekuensi dari Pasal 141 baru diatur dalam Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa RUU dapat dilakukan penarikan dalam tahap penyusunan dan pembahasan.

"Sedangkan Pasal 4 mengatur perihal alasan penarikan RUU, yang salah satunya adalah melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2302 seconds (0.1#10.140)