DPR desak pemerintah Arab Saudi tambah kuota haji

Sabtu, 06 April 2013 - 04:03 WIB
DPR desak pemerintah Arab Saudi tambah kuota haji
DPR desak pemerintah Arab Saudi tambah kuota haji
A A A
Sindonews.com - DPR RI mendesak kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan penambahan kuota calon daftar haji kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR Amran mengatakan, setiap tahunnya sudah ada upaya DPR untuk meminta kepada Kemenag dalam memperjuangakan kuota jamaah haji yang makin membludak. Hal ini dikarenakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak sesuai dengan perhitungan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI).

"DPR dan Pemerintah berupaya mendesak itu kepada Kerajaan Arab Saudi, bahkan Ketua DPR juga langsung memberikan surat kepada Kerajaan Arab Saudi," tandasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/4/2013).

Politikus PAN ini memaparkan, perhitungan OKI kuota jamaah haji tersebut diberikan kepada negara dengan perhitungan permilnya suatu negara yaitu 1:1000 yang artinya setiap daerah penduduk muslim ada satu calon jamaah haji.

Menurutnya, saat ini Indonesia mempunyai sekitar 230 juta penduduk dan sekitar kurang lebih 200 ribu penduduk muslimnya. Untuk itu, pemerintah dan DPR meminta kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambahkan kuota yang selama ini diberikan hanya sebesar 198 ribu.

"Kita meminta minimal kuota untuk Indonesia sebesar minimal 220 ribu karena itu sesuai dengan hitungan OKI. Tetapi disana mengelak terus," katanya.

Amran memaparkan, 2013 tidak ada kuota yang diberikan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dalam kapasitas kuota jamaah haji. Bukan hanya itu, tahun-tahun sebelumnya juga tidak ada penambahan kuota jamaah haji. Tentunya harus ada penyamarataan semua negara sesuai dengan keputusan OKI.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi persoalan menumpuknya anterian calon jamaah haji di Indoensia yaitu kuota yang di dapat di pemerintah tidak terpenuhi dan adanya dana talangan haji dari perbankan.

Lanjut dia, banyaknya perbankan yang menalangi uang keberangkat haji kepada calon jamaah haji dengan uang muka maksimal Rp2,5 juta. Sedangkan seharusnya calon jamaah haji membayar uang muka sebesar Rp25 juta. “Sekarang banyak bank yang mau menalangi dana berangkat haji dan calon jamaah haji langsung mendapatkan kursi. Padahal sangat kasian masyarakat calon jamaah haji yang suda mengantri dari batas yang ditetapkan yaitu 10-11 tahun,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kemenag memang belum membuat peraturan terkait dengan pengaturan khusus mengenai batas maksimal pembayaran uang muka haji dan peraturan dana talangan haji yang dilakukan oleh perbankan.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sedang melakukan pengkajian terkait dengan peraturan uang muka yang dibayarkan. Selain itu pembayaran dana talangan haji juga masih dalam pembahasan yang serius karena dikhawatirkan hal tersebut melanggar syariat Islam.

"Masih mengkaji ini, tentunya kita tidak boleh membuat peraturan yang bertambrakan dengan syariat Islam. Jadi masih dalam pertanyaan boleh atau tidak naik haji ditalangi bank," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6673 seconds (0.1#10.140)