Keselamatan kerja di daerah rendah

Minggu, 26 Mei 2013 - 21:57 WIB
Keselamatan kerja di...
Keselamatan kerja di daerah rendah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah daerah dinilai sangat rendah perhatiannya pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal kasus pelanggaran dan kecelakaan kerja semakin banyak dan memprihatinkan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, contoh kasus pelanggaran keselamatan kerja ialah meninggalnya 11 orang pekerja Freeport karena tertimbun reruntuhan terowongan. Kasus yang juga mengenaskan ialah disiksanya para pekerja di perusahaan kuali di Tangerang.

Muhaimin berujar, pemerintah tidak ingin kasus semacam Freeport dan kasus pabrik kuali Tangerang terus terulang. Oleh karena itu pemerintah pusat meminta perhatian dan peranan pemerintah daerah terhadap pembangunan ketenagakerjaan di wilayahnya harus ditingkatkan.

“Kita butuh kerjasama di daerah karena semakin banyak kasus kecelakaan kerja akan berdampak buruk bagi investasi,” katanya berdasarkan siaran pers yang diterima SINDO, Minggu (26/5/2013).

Menurutnya, selama ini perhatian dan kepedulian daerah tehadap pelaksanaan sistem K3 di wilayahnya dinilai masih rendah. Dia menjelaskan, berdasarkan pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Indonesia 2012 indikator Kondisi Lingkungan Kerja hanya mencapai angka 3,71 (rendah) atau menurun dibanding 2011 yang mencapai angka indeks 5,02 (menengah-kebawah).

Muhaimin mengatakan untuk menanggulangi terjadinya kasus-kasus kecelakaan kerja, diperlukan upaya-upaya maksimal untuk meminimalisasi risiko dan mencegah penyebab-penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.

“Program sosialisasi K3 terus kita gencarkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman K3 dengan sasaran pimpinan pemerintah daerah, pengusaha dan para pekerja,” terangnya.

Dia menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan. Namun juga dapat memengaruhi produktivitas, kesejahteraan masyarakat dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pelaksanaan K3 juga merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting. Pasalnya, akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Dia pun berharap, dengan kesadaran dari semua pihak maka 2015 akan terwujud Indonesia Berbudaya K3.

Berdasarkan data, pemerintah mengeluarkan Pemerintah (PP) No 50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, “ kata Muhaimin.

Untuk mendukung hal tersebut, Muhaimin berjanji, pemerintah akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.

Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)