Kepala PPATK diberi fasilitas perlindungan hukum dan keamanan

Jum'at, 24 Mei 2013 - 13:47 WIB
Kepala PPATK diberi fasilitas perlindungan hukum dan keamanan
Kepala PPATK diberi fasilitas perlindungan hukum dan keamanan
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dan wakilnya Agus Santoso, mengalami kenaikan gaji yang signifikan. Selain itu keduanya juga mendapatkan fasilitas perlindungan hukum dan keamanan.

Seperti dilansir laman Setkab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013 tentang penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain bagi kepala dan wakil kepala PPATK telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013.

Pasal 11 PP tersebut mengatur, dalam melaksanakan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan, kepala dan/atau wakil kepala PPATK diberikan perlindungan hukum, yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK.

Perlindungan Hukum diberikan dalam bentuk: a. Konsultasi hukum; b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau c. Beracara di persidangan.

Sementara perlindungan keamanan selama menjabat sebagai kepala dan wakil kepala PPATK diberikan dalam bentuk: a. Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak; dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.

Mengenai hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, sesuai Pasal 13 Ayat (2) PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika kepala dan/atau wakil kepala PPATK yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa atau suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, maka penghasilannya dihentikan sementara terhitung bulan berikutnya sejak berlakukan keputusan presiden tentang pemberhentian sementara kepala dan/atau wakil kepala PPATK.

Penghasilan kepala dan/atau wakil kepala PPATK dibayarkan kembali secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemulihan kembali kepala dan/atau wakil kepala PPATK.

“Penghasilan kepala dan/atau wakil kepala PPATK yang belum diterima selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali secara penuh,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 itu.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7175 seconds (0.1#10.140)