Mahfud MD bela Denny Indrayana

Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:29 WIB
Mahfud MD bela Denny Indrayana
Mahfud MD bela Denny Indrayana
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai perseteruan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dengan advokat senior OC Kaligis merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi Denny sebagai pejabat negara.

”Saya yang hubungi dia (Denny), saya sudah baca semua, saya bilang itu risiko Anda dan harus Anda hadapi,” ucapnya kepada wartawan di ruang kerjanya di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, kemarin.

Mahfud pun menceritakan pengalaman antara dia dan Denny selama di Yogyakarta. ”Karena Denny ini satu dapur dengan saya di Yogya, saya juga yang rekomendasi dia untuk bantu presiden. Saya percaya Denny itu bersih, cuma gayanya saja yang orang tidak suka. Track recordnya Anda lihat bersih,” tuturnya.

Mahfud menjelaskan, Denny dikenalnya dengan tekadnya membersihkan para koruptor di Indonesia. ”Itu sejak dulu sebelum reformasi,” tambahnya. Namun jika Denny harus dihukum atas kicauannya di jejaring sosial, dia melihat Denny lebih terhormat dibandingkan dengan para koruptor.

”Saya bilang begini kepada dia (Denny). Seumpama Anda terpaksa dihukum, Anda terhormat dibanding orang-orang yang benar koruptor hanya dihukum satu tahun, itu sampah namanya. Saya menyemangati dia saja. Dia akan terhormat di mata publik hukum,” tutupnya.

Seperti diketahui, pengacara kondang OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana ke SPK Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan dan kejahatan melalui ITE. OC Kaligis keberatan atas tulisan terlapor dalam Twitter-nya yang berisi ”Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor”.

Kemudian, terlapor juga membahasnya dalam media elektronik.Laporan OC Kaligis itu tertuang dalam nomor LP/ 2919/VIII/2012/PMJ/Dit Reskrimum. Terlapor bisa dikenakan Pasal 310,311,315 KUHP joPasal 22 dan 23 UU RI No 11/ 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana siap menghadapi gugatan hukum pengacara OC Kaligis yang dianggap mencemarkan nama baik pengacara. ”Untuk proses hukum saya siap, strategi menghadapi OC Kaligis Bismillah aja,” katanya kepada wartawan di sela pemantauan ujian rekrutmen calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan HAM di lapangan Andi Mattalatta, di Makassar kemarin.

Denny juga menyatakan sudah memberikan klarifikasi, bahkan sudah ada 24 tweet penjelasan tentang advokat koruptor . ”Saya sudah berusaha memberikan klarifikasi dan definisi tentang apa saya maksudkan. Dari 24 yang saya tweet saya jelaskan, tapi masih ada saja yang mengeneralisir,” katanya.

Bahkan, lanjut Denny, ada beberapa advokat tidak membaca klarifikasi ini dan katanya menghina advokat. ”Ini sudah terakhir kali saya meminta maaf kepada advokat bersih sebagai langkah konsisten supaya tidak dibelokkan,” paparnya lagi.

Dia menyebutkan, apabila ada advokat yang melakukan kritik keras dengan menghalalkan segala cara, merekayasa alat bukti, berarti advokat tersebut adalah bagian dari pada pembela koruptor.

”Kalaupun ada yang mengkritik itu berarti bagian didalamnya, saya mentweet mewakili perasaan banyak orang. Untuk proses hukum, saya siap,” tegasnya.

Pernyataan Denny di Twitter dianggap OCKaligis mencemarkan nama baik advokat. Kicauan Denny yang dipermasalahkan adalah perihal advokat yang kerap membela koruptor. Mantan staf khusus presiden SBY ini dilaporkan atas sejumlah pasal seperti Pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo Pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Denny atas konsekuensi dari pernyataan yang menuduh advokat perkara korupsi merupakan advokat koruptor. ”Alur berpikir Denny itu tidak sehat dan dapat berimplikasi kepada kegaduhan politik,” papar Yusril di Jakarta kemarin.

Guru besar hukum tata negara itu sebenarnya mengaku enggan menanggapi kicauan Denny di jejaring sosial. ”Saya baru bereaksi ketika dia menyebut saya membantu para koruptor, sehingga keinginan pemerintah untuk mengetatkan pemberian hak-hak narapidana korupsi jadi terhambat. Padahal, langkah yang saya lakukan adalah koreksi terhadap pemerintah yang sering mengedepan kebijakan dan mengabaikan serta menabrak undang-undang,”jelas Yusril.

Dia mengatakan Presiden sebaiknya menertibkan para pembantu agar jangan sembarangan membuat statemen yang dapat menjadi bumerang bagi pemerintah dan merusak wibawa Presiden. Pada kesempatan itu Yusril sekaligus menyatakan tulisan di akun Twitter-nya tak bermaksud menghina presiden.

”Apa yang saya katakan haruslah dilihat dalam konteks respons saya atas berbagai statemen yang dibuat oleh Denny Indrayana di Twitter dan penjelasannya di sebuah media cetak pekan lalu,” kata Yusril.

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan, kicauan Denny terkait ”advokat koruptor adalah koruptor sangatlah tidak produktif. Apalagi, kicauan itu bersahutan dengan OC Kaligis.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3771 seconds (0.1#10.140)