DPR Sayangkan PLN Pekerjakan TKA China di Proyek PLTU

Senin, 23 Januari 2017 - 08:47 WIB
DPR Sayangkan PLN Pekerjakan TKA China di Proyek PLTU
DPR Sayangkan PLN Pekerjakan TKA China di Proyek PLTU
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal menyayangkan adanya tenaga kerja asing asal China yang dipekerjakan oleh PLN, salah satu perusahaan negara, di proyek PLTU Tenayan, Pekanbaru, Riau.

Iqbal mengaku heran, mengapa PLN sebagai perusahaan negara ikut mempekerjakan TKA asal China, di tengah persoalan banjir tenaga kerja asing sangat sensitif dan sedang menjadi sorotan publik.

"PLN sebagai perusahaan BUMN harusnya lebih mengutamakan pekerja kita daripada pekerja asing," kata Iqbal saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/1/2017).

Iqbal mengatakan, keberadaan TKA asal China di proyek PLN bertetangan dengan rencana kerja pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pngangguran.

Karena itu, dia meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersikap tegas dan segera menegur PLN. Dia tidak ingin kasus ini terulang kembali pada BUMN yang lain.

"Kementerian BUMN harus menegur PLN. Pekerjaan itu sebenarnya bisa dikerjakan pekerja kita. Apalagi ternyata ada pekerja asing yang tidak mempunyai izin kerja," ucap Iqbal.

Kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi, Iqbal meminta untuk semakin intensif melakukan pengawasan. Sebab, terbukti masih banyak TKA ilegal yang bekerja di Indonesia. "Kami meminta pengawasan terus dilakukan dan diperketat."

Iqbal juga mendorong pemerintah segera mengevaluasi kebijakan bebas visa. Sebab, kebijakan itu terbukti banyak disalahkangunakan para warga negara asing (WNA) untuk mencari kerja di Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Pekanbaru memeriksa 109 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China di proyek PLTU Tenayan. Hasil pendalaman terhadap TKA asal China di Pekanbaru menyatakan, mereka lengkap dokumen keimigrasian.

Hasil pendalaman menyebutkan, 21 TKA memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Sedangkan 88 TKA memiliki paspor visa kunjungan. Kini, seluruh TKA telah dikembalikan ke perusahaan tempat mereka bekerja. Namun paspor mereka tetap ditahan sebagai jaminan oleh pihak Imigrasi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)