Golkar Desak Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Dibatalkan

Rabu, 04 Januari 2017 - 11:38 WIB
Golkar Desak Kebijakan...
Golkar Desak Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta membatalkan kebijakan menaikkan biaya pengurusan ‎Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pembatalan ini perlu dilakukan jika kebijakan tersebut bertujuan menutupi kegagalan fiskal pemerintah.

Politikus muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat. Maka itu dia mendesak DPR segera meminta penjelasan dari pemerintah.

"Setelah tidak mampu mengendalikan harga-harga bahan pokok kebutuhan rakyat, janji menurunkan harga daging yang terjangkau gagal, tarif listrik naik. Kali ini diikuti rencana kenaikan biaya kendaraan bermotor," ujar Doli kepada SINDOnews melalui telepon, Rabu (4/1/2017).

Dia menuturkan, mencermati semua kebijakan pemerintah sebagian besar tidak sesuai dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika musim kampanye Pilpres 2014. Menurutnya Jokowi gagal membuktikan jargon dirinya sebagai pemimpin rakyat dan pemerintahan wong cilik.

Dia mengingatkan kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB akan menyulitkan hidup masyarakat. Dia berharap, jangan sampai kegagalan pemerintah mengelola pemerintahan kemudian semua beban dilimpahkan kepada masyarakat. (Baca: Kenaikan Biaya STNK Dicurigai untuk Selamatkan Kekuasaan Jokowi)

"Terutama masyarakat kelas menengah bawah pinggiran kota yang kehidupan mereka ditopang dengan mengoperasikan kendaraan bermotor mereka, terutama yang roda dua," ucapnya.

Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(kur)
Berita Terkait
Persepsi Publik Terhadap...
Persepsi Publik Terhadap Pelayanan Publik
New Normal, Bandara...
New Normal, Bandara Sepinggan Siapkan Layanan CS Online
Dukung Bisnis dan Layanan...
Dukung Bisnis dan Layanan Publik, Terralogiq Hadirkan Geocoding Hiperlokal
2 Inovasi Pemkab Barru...
2 Inovasi Pemkab Barru Akan Bersaing di KIPP Tingkat Nasional
Keren, Kabupaten Bandung...
Keren, Kabupaten Bandung Kini Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi
MPP Kabupaten Gowa Akan...
MPP Kabupaten Gowa Akan Berdiri di Jalan HOS Cokroaminoto
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved