Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Perlu Dikaji Ulang

Selasa, 03 Januari 2017 - 10:03 WIB
Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Perlu Dikaji Ulang
Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Perlu Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Mulai tanggal 6 Januari 2017 pemerintah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mencapai dua hingga tiga kali lipat diminta dikaji ulang.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar mengatakan, masyarakat perlu mendapat kejelasan atas kebijakan tersebut. Alasannya, kata dia kenaikan biaya tersebut sangat tinggi.

"Menurut saya secara prinsip kenaikan pengurusan STNK dan BPKB perlu dikaji ulang, terutama perlunya transparansi untuk apa kenaikan tersebut diberlakukan," ujar‎ Idil kepada SINDOnews melalui telepon Selasa (3/1/2017).

Menurutnya, pelayanan pengurusan STNK dan BPKB selama ini masih banyak persoalan. Seharusnya, kata dia pemerintah lebih fokus membenahi persoalan tersebut, sehingga pelayanan pengurusan STNK dan BPKB lebih mudah dan nyaman dirasakan masyarakat. (Baca: Kenaikan Biaya STNK Dicurigai untuk Selamatkan Kekuasaan Jokowi)

"Jika kondisi ideal seperti ini sudah tercapai saya yakin masyarakat tidak punya alasan untuk menolak kenaikan tersebut," pungkasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4731 seconds (0.1#10.140)