KPK Kembali Periksa Jafar Hafsah

Rabu, 21 Desember 2016 - 11:45 WIB
KPK Kembali Periksa Jafar Hafsah
KPK Kembali Periksa Jafar Hafsah
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR Jafar Hafsah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Jafar telah tiba di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Tiba sekitar pukul 09.40 WIB, Jafar yang merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat ini tidak memberikan komentar.

Dia memilih untuk langsung masuk ke ruang tunggu Gedung KPK. "Jafar akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Jafar. Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 5 Desember 2015, Jafar juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto.

Saat itu Jafar mengaku tidak tahu soal proyek pengadaan e-KTP yang digodok oleh Komisi II DPR. Jafar menegaskan saat itu dirinya bertugas di Komisi IV.

Untuk tersangka yang sama, penyidik KPK juga memeriksa pihak lain. Di antaranya, Diah Anggraeni selaku PNS Kemendagri dan Farah Utama dari pihak swasta.

Selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, sebagai tersangka.

Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, KPK telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Di antaranya berasal dari pihak swasta, pemerintah hingga anggota DPR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8580 seconds (0.1#10.140)