MA Ingin Konflik Parpol Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai

Jum'at, 16 Desember 2016 - 09:14 WIB
MA Ingin Konflik Parpol Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai
MA Ingin Konflik Parpol Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai
A A A
JAKARTA - ‎Panitia khusus (Pansus) revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu, berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). Ada beberapa catatan penting dalam pertemuan yang digelar di Gedung MA tersebut.

Salah satunya, MA lebih setuju peradilan khusus pemilu dibanding di MA, terutama soal konflik partai politik (parpol), sebaiknya selesai di mahkamah partai masing-masing.

"Usulan MA berkenaan dengan penyelesaian konflik partai cukup di mahkamah partai, tidak perlu melibatkan pengadilan,‎" kata Ketua Pansus Revisi UU Pemilu DPR‎ Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut Lukman, usulan MA itu patut untuk dipertimbangkan karena pada dasarnya baik untuk melepaskan semua masalah politik dari tugas MA. Dia menambahkan, MA sudah cukup sibuk dengan tugas kesehariannya yang lain.

"Bahkan kalau ingin lebih maju lagi, seharusnya UU Penyelenggaraan pemilu ini bisa mendesain peradilan khusus pemilu, terlepas dari kekuasaan peradilannya Mahkamah Agung," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ‎internal MA sendiri lebih setuju dengan konsep tersebut, mengingat infrastruktur dan sumber daya manusia di MA yang terbatas.

"Apalagi menghadapi kompleksitas pemilu serentak yang lebih rumit dari pada pemilu sebelumnya yang tidak serentak," ungkapnya.

Poin hasil pertemuan kemarin adalah kewenangan MA untuk memutus pembatalan pencalonan presiden akibat politik uang, perlu masukan dari MA tentang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia menjelaskan, ‎di dalam draf Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu, MA berkewenangan untuk memutus pembatalan pencalonan presiden akibat politik uang yang terstruktur, sistimatis, dan massif.

Oleh sebab ketentuan ini berimplikasi luas menyangkut presiden dan wakil presiden, lanjut dia, maka MA perlu mempelajari lebih mendalam tentang ketentuan TSM di dalam RUU tersebut.

Oleh sebab itu, ujar dia, perlu masukan dari MA yang lebih lengkap dan konprehensif, berkenaan kewenangan baru MA ini.

"Kalau hanya berdasarkan pada norma seperti yang diatur di dalam UU Pilkada menurut saya tidak memadai kalau diterapkan di dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," bebernya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7000 seconds (0.1#10.140)