Kasus Ahok, Jaksa Agung Diminta Independen

Selasa, 06 Desember 2016 - 20:41 WIB
Kasus Ahok, Jaksa Agung Diminta Independen
Kasus Ahok, Jaksa Agung Diminta Independen
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan meragukan performa Jaksa Agung M Prasetyo dalam menangani kasus dugaan penistaan agama, yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satu yang menjadi keraguan publik yakni terkait latar belakang Prasetyo yang merupakan kader salah satu partai politik pengusung Ahok di Pilkada DKI Jakarta.

"Apa jaminan bahwa kejaksaan akan independen? Karena kepala jaksa kader partai, apalagi partai pendukung Ahok," kata Anggota Komisi III Muslim Ayub saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).

Dalam kesempatan itu, Ayub mempersoalkan cepatnya proses penyidikan kasus Ahok di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tiga hari sebelum dilaksanakannya Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 lalu.

Menurut Ayub, sebenarnya Jaksa Agung punya waktu 14 hari untuk mempelajari berkas Ahok dengan teliti. Meski proses berlangsung cepat, Ayub berharab Jaksa Agung bisa netral dan kebal jika diintervensi partai politik saat menuntaskan kasus hukum.

"Kasus ini memang menjadi perhtian banyak pihak. Sehingga semua tindakan Kejagung pasti jadi sorotan," tegas Ayub.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9906 seconds (0.1#10.140)