Minta Ahok Ditahan, PB HMI Akan Audiensi dengan Jaksa Agung
Kamis, 01 Desember 2016 - 18:14 WIB

Minta Ahok Ditahan, PB HMI Akan Audiensi dengan Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama organisasi kemahasiswaan lainnya akan melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan, audiensi dilakukan untuk mempertanyakan langkah Kejagung yang tidak menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kita berharap besok sore setelah aksi di Monas langsung ke Kejagung menyampaikan harapan kita agar Ahok segera ditahan. Kami sedang koordinasi dengan organisasi mahasiswa lainnya," ujar Mulyadi dalam konferensi pers di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Menurut Mulyadi, tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menahan Ahok. Dia menilai, sudah banyak contoh kasus penistaan agama yang bisa dijadikan rujukan atau yurisprudensi untuk menahan Ahok.
Mulyadi menambahkan, alasan Kejagung tidak menahan Ahok lantaran kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya adalah tidak tepat. Faktanya, Ahok kembali menyinggung masyarakat dengan mengatakan massa aksi yang terlibat Aksi Bela Islam II pada 4 November lalu dibayar Rp500.000.
"Kami khawatir jika tak ditahan akan muncul fitnah baru. Demi menjaga ketentraman masyarakat dan mempercepat proses penyidikan, kami minta Ahok ditahan," ucap Mulyadi.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan, audiensi dilakukan untuk mempertanyakan langkah Kejagung yang tidak menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kita berharap besok sore setelah aksi di Monas langsung ke Kejagung menyampaikan harapan kita agar Ahok segera ditahan. Kami sedang koordinasi dengan organisasi mahasiswa lainnya," ujar Mulyadi dalam konferensi pers di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Menurut Mulyadi, tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menahan Ahok. Dia menilai, sudah banyak contoh kasus penistaan agama yang bisa dijadikan rujukan atau yurisprudensi untuk menahan Ahok.
Mulyadi menambahkan, alasan Kejagung tidak menahan Ahok lantaran kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya adalah tidak tepat. Faktanya, Ahok kembali menyinggung masyarakat dengan mengatakan massa aksi yang terlibat Aksi Bela Islam II pada 4 November lalu dibayar Rp500.000.
"Kami khawatir jika tak ditahan akan muncul fitnah baru. Demi menjaga ketentraman masyarakat dan mempercepat proses penyidikan, kami minta Ahok ditahan," ucap Mulyadi.
(kri)