Bentuk Unit UPP, Menkumham Peringatkan untuk Jauhi Pungli

Senin, 07 November 2016 - 16:05 WIB
Bentuk Unit UPP, Menkumham Peringatkan untuk Jauhi Pungli
Bentuk Unit UPP, Menkumham Peringatkan untuk Jauhi Pungli
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham.

Yasonna menyatakan, reformasi hukum yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) meliputi tiga pilar utama yakni, pertama, penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas.

Kedua, pembenahan lembaga, aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum. Ketiga, pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat

"Kepada anggota UPP, tetap jaga amanah, integritas, loyalitas, kejujuran, disiplin, dan komitmen," kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurut Yasonna, pada tahap pertama, reformasi hukum akan difokuskan pada lima program prioritas. Kelimanya yakni, pertama pemberantasan pungutan liar (pungli), kedua pemberantasan penyelundupan.

Kemudian ketiga percepatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

Keempat relokasi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas, dan kelima perbaikan layanan hak paten, merk, dan design.

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli lanjut Yasonna, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli.

Perpres tersebut menjadi payung hukum pembentukan UPP di kementerian lembaga dan pemerintah daerah (pemda). "Kemenkumham secara progresif telah membentuk UPP yang hari ini dikukuhkan," ucap Yasonna.

"Menkumham menganggap, pengukuhan ini menjadi sebuah momen penting karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat," imbuh Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna mengiingatkan kepada jajaran Kemenkumham agar tidak main-main lagi dengan pungli. Dia akan menindak tegas anak buahnya jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli.

"Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkumham yang terlibat pungli," tegas menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0646 seconds (0.1#10.140)