Kasus e-KTP, KPK Periksa Dua Manajer PT Hewlett Packard

Senin, 31 Oktober 2016 - 16:04 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Dua Manajer PT Hewlett Packard
Kasus e-KTP, KPK Periksa Dua Manajer PT Hewlett Packard
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.

Hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya yakni, Berman Jandry Hutasoit, Bussiness Development Manajer PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Sofran Irchakni, Country Manajer Commercial and Public Sektor PT HP Indonesia, dan Tunggul Baskoro, mantan Sales Director PT Oracle Indonesia.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016)

Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan Irman.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Beberapa saksi pun telah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya yakni, Mantan Menter Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Dalam pemeriksaan Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Gamawan sempat membeberkan, proyek E-KTP tahun 2012 melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum.

Salah satunya adalah LKPP yang kala itu dipimpin Agus Rahardjo. "Saat itu KPK meminta supaya proyek ini didampingi oleh LKPP. Waktu itu Pak Agus kepalanya," kata Gamawan usai diperiksa, Kamis 20 Oktober 2016.

Gamawan memastikan, saat itu tidak ada satu pun lembaga pengawas yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Bahkan, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan satu pun kerugian negara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7005 seconds (0.1#10.140)