Ketua KPK Siap Diperiksa dalam Kasus e-KTP

Rabu, 26 Oktober 2016 - 23:00 WIB
Ketua KPK Siap Diperiksa dalam Kasus e-KTP
Ketua KPK Siap Diperiksa dalam Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - K‎etua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo siap diperiksa penyidiknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Namun hal demikian jika keterangan Agus diperlukan terkait rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang‎/ Jasa Pemerintah (LKPP) terhadap pengadaan e-KTP.

"Oh tidak apa-apa, saya siaplah (diperiksa)," kata Agus Rahardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

‎Selain itu, dirinya siap tak terlibat menangani kasus e-KTP itu, karena khawatir dianggap konflik kepentingan (conflict of interest).

Pasalnya, Agus saat menjabat Ketua LKPP pernah diminta masukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu Gamawan Fauzi‎.

"Di KPK kalau kasus berkaitan dengan saudara atau pernah terlibat, itu yang bersangkutan tidak boleh ambil keputusan, jadi enggak boleh tangani kasus itu," tutur Agus.

Dirinya pun mengaku‎ pernah memberikan rekomendasi mengenai pengadaan e-KTP. Namun panitia lelang Kemendagri saat itu tidak pernah mematuhi‎ sarannya itu.

"Kami sudah berikan saran, tapi mereka enggak patuhi. Surat-surat di KPK sudah beberapa kirim ke sana," ungkapnya.

Mengenai kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu, dia meminta publik bersabar. "‎Karena kerugian negara sudah dihitung Rp2,3 triliun, artinya nanti kita ikuti secara berkembang," pungkasnya.

Diketahui, ‎KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus e-KTP, Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp6 triliun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5781 seconds (0.1#10.140)