PN Jaksel Belum Tentukan Pimpinan Sidang Praperadilan Irman

Kamis, 29 September 2016 - 18:40 WIB
PN Jaksel Belum Tentukan Pimpinan Sidang Praperadilan Irman
PN Jaksel Belum Tentukan Pimpinan Sidang Praperadilan Irman
A A A
JAKARTA - Ketua DPD nonaktif Irman Gusman resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan dimohonkan karena proses penangkapan, pemeriksaan sampai penetapan tersangka dianggap tidak sesuai prosedur.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan permohonan praperadilan diajukan tadi pagi. Namun, pihaknya belum memastikan kapan persidangan awal praperadilannya dilaksanakan.

"Masih dalam tahap menentukan hakim siapa yang akan pimpin sidangnya," ujar Made saat dikonfirmasi Sindonews melalui telepon, Kamis (29/9/2016).

Irman Gusman ditetapkan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak terkait. Penangkapan dilakukan menyangkut dugaan suap kuota distribusi tambahan gula ke Sumatera Barat. (Baca: Irman Gusman Klarifikasi Terkait OTT oleh KPK)

Irman Gusman sendiri sudah membantah dirinya dituduh menerima suap dalam kasus tersebut. Bahkan dirinya menuding KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan dirinya sebagai penerima suap.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)