Alasan Eks Kajari Pontianak Protes Tiga Saksi Tak Hadiri Sidang

Senin, 19 September 2016 - 15:24 WIB
Alasan Eks Kajari Pontianak Protes Tiga Saksi Tak Hadiri Sidang
Alasan Eks Kajari Pontianak Protes Tiga Saksi Tak Hadiri Sidang
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan penggugat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Mangasi Situmeang dan tergugat Jaksa Agung HM Prasetyo, yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, sempat berlangsung panas sebelum akhirnya mendengarkan saksi.

Mangasi Situmeang keberatan dengan tidak hadirnya tiga saksi yang menurut dirinya merupakan saksi kunci. Hanya ada dua orang saksi yang hadir dan hanya merupakan pelaksana, bukan pengambil kebijakan.

Saksi pertama adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur dan Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum, Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Muhammad Amrullah.

"Dari lima yang datang cuma dua. Dan dua orang ini hanya pelaksana bukan tataran pengambil kebijakan dan bukan pelapor," kata Mangasi usai persidangan diskors di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/9/2016).

Dalam persidangan, Mangasi meminta agar majelis hakim menjadikan hal ini sebagai pertimbangan. Akan tetapi Mangasi mendapatkan penjelasan jika ketiga orang saksi lainnya akan dipanggil dalam sidang berikutnya.

"Ya kewenangannya memang seperti itu ya. Ya sama saja kaya Anda menilai, wajar enggak seperti itu. Tapi tadi majelis mengatakan akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya," lanjutnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8173 seconds (0.1#10.140)