Pertimbangan Hakim Vonis Ariesman Lebih Ringan dari Tuntutan

Kamis, 01 September 2016 - 14:43 WIB
Pertimbangan Hakim Vonis Ariesman Lebih Ringan dari Tuntutan
Pertimbangan Hakim Vonis Ariesman Lebih Ringan dari Tuntutan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jasa Ariesman Widjaja terhadap pembangunan DKI Jakarta menjadi pertimbangan meringankan terhadap vonis eks bos Agung Podomoro Land itu.

"Pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Pertimbangan ini sesuai dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang biasa disapa Ahok ini pernah menyebutkan jasa Ariesman Widjaja selaku pihak swasta di antaranya membangun rumah susun (rusun), Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), jalan layang non-tol Pluit, Gedung Parkir Polda Metro Jaya hingga reklamasi Pulau G oleh anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Ariesman Widjaja dalam persidangan sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. (Baca: Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8463 seconds (0.1#10.140)