Calon Hakim Adhoc Ini Nilai Koruptor Tak Perlu Dipenjara

Kamis, 25 Agustus 2016 - 19:16 WIB
Calon Hakim Adhoc Ini Nilai Koruptor Tak Perlu Dipenjara
Calon Hakim Adhoc Ini Nilai Koruptor Tak Perlu Dipenjara
A A A
JAKARTA - Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Marsidin Nawawi‎ menilai koruptor tidak perlu dipenjara. Sebab, menurut dia, tujuan pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset negara hasil korupsi.

"‎Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali. Betul, tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset," ujar Marsidin saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Hal demikian merupakan jawaban Marsidin atas pertanyaan anggota Komisi III DPR tentang apakah yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset.

"‎Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat. Negara Tentu saja menginginkan yang terbaik," katanya.

Terlebih, lanjut dia, ada persoalan bahwa lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity. "Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalau dihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6253 seconds (0.1#10.140)