DPR Sebut e-KTP Baru Bisa Dilaksanakan di Pilkada 2019

Rabu, 24 Agustus 2016 - 09:38 WIB
DPR Sebut e-KTP Baru Bisa Dilaksanakan di Pilkada 2019
DPR Sebut e-KTP Baru Bisa Dilaksanakan di Pilkada 2019
A A A
BALI - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memastikan, kewajiban masyarakat terdata dalam e-KTP untuk bisa dimasukkan dalam daftar pemilih baru diterapkan pada 2019. Menurutnya, aturan memang ada namun baru akan diterapkan pada 2019.

“Itu untuk 2019, kalau Pilkada 2017 sepertinya belum,” ujar Riza saat dihubungi, kemarin.

Aturan yang dimaksud Riza adalah Pasal 200A Undang-undang (UU) 10/2016 yang menyebut kewajiban memiliki e-KTP untuk terdata sebagai pemilih. Riza mengakui ada harapan dari Komisi II agar pemerintah segera menuntaskan kewajiban mendata semua masyarakat ke dalam data e-KTP ini.

Terlebih pemerintah disebutnya telah gagal memenuhi batas akhir pemenuhan e-KTP seluruh masyarakat di 2014 hingga akhirnya diperpanjang hingga 30 September 2016. “Memang ini juga tinggal sedikit dari batas akhir. Kita berharap pemerintah bisa menuntaskan yang 22 juta itu,” kata Riza.

Riza pun terkejut dengan jumlah 5 juta masyarakat yang belum terdata di e-KTP yang akan menjadi calon pemilih pilkada. Dia ingin agar ada upaya pemerintah mengatasi hal tersebut. “Inginnya kan sudah terdata, tapi kalau tidak ada masih bisa menggunakan KTP lama,” tuturnya.

Walau begitu untuk 2019 Riza memastikan tidak ada lagi dispensasi bagi masyarakat yang tidak memiliki e-KTP bisa ikut dalam proses pemilu maupun pilkada. DPR pun menurut dia sepakat dengan peringatan kepada masyarakat yang tidak memiliki e-KTP tidak dapat melakukan sejumlah proses administrasi apabila belum merekam datanya di EKTP.

“Ya kan sampai dipaksa apabila dia belum punya e-KTP tidak bisa urus BPJS dan sebagainya,” tambah Riza.

Sebelumnya KPU mengungkap sebanyak 5 juta pemilih pilkada 2017 tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Jumlah ini didapat dari 41,8 juta penduduk di 101 daerah yang teradata dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0461 seconds (0.1#10.140)