Menaker Tolak Permintaan Pemerintah Kuwait

Kamis, 18 Agustus 2016 - 22:00 WIB
Menaker Tolak Permintaan Pemerintah Kuwait
Menaker Tolak Permintaan Pemerintah Kuwait
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri secara tegas menolak permintaan Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT).

Penegasan Hanif tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar di kantornya, Kamis (18/8/2016). “Hingga hari ini belum terpikirkan membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timur Tengah, termasuk Kuwait,” tandas Hanif.

Abdul Wahab mengatakan, Pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Timur Tengah.

Kendati demikian, dia memohon khusus untuk Kuwait agar kembali diizinkan menerima PRT asal Indonesia. “Keluarga kerajaan dan juga masyarakat Kuwait sangat
membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia,” ucap Wahab.

Dia sangat berharap khusus untuk Kuwait diberi kebijakan khusus oleh Pemerintah Indonesia. Terhadap keinginan tersebut, Hanif menegaskan hingga kini sikap Pemerintah Indonesia tidak berubah, yakni tidak akan mengirim tenaga kerja sektor domestik ke Timur Tengah.

“Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Pada 30 Mei 1996, antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah menandatangani Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Kuwait on Placement of Manpower.

Namun kerja sama itu hanya dalam bidang penempatan tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum, bukan pada pengguna perseorangan. Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Keputusan

Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk di Kuwait.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3761 seconds (0.1#10.140)