Kejagung Pastikan Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati Jilid III

Selasa, 26 Juli 2016 - 12:22 WIB
Kejagung Pastikan Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati Jilid III
Kejagung Pastikan Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati Jilid III
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III semakin mendekati, salah satu yang terdaftar dalam eksekusi itu adalah terpidana gembong narkoba Freddy Budiman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, telah mempersiapkan Freddy Budiman untuk terlibat dalam eksekusi mati jilid III.

"Kita siapkan administrasinya, koordinasi dengan steakholder, polisi, petugas kesehatan, lembaga pemasyarakatan dan keluarganya dalam rangka persiapan," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Melihat persiapannya yang begitu banyak, Rum memastikan kesiapan tersebut akan dipercepat karena sudah mendekati waktu eksekusi mati. "Jadi ini sudah memasuki persiapan akhir, tapi waktu pastinya belum kita terapkan," kata Rum.

Rum menjelaskan, Freddy dipersiapkan dalam eksekusi mati setelah adanya surat penolakan peninjauan kembali (PK) Freddy pada Mahkamah Agung (MA). PK tersebut ditolak lantaran tidak ada bukti kuat dan baru dalam pengajuan PK.

"PK itu kan terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah, masih diberi kesempatan buat PK. Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan PK Fredi Budiman," jelas Rum.

Freddy adalah gembong narkoba asal Surabaya yang memiliki rekam jejak bisnis narkoba cukup fantastis karena di dalam balik jeruji masih dapat menjalankan bisnis haramnya tersebut.

Atas perbuatannya, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2013 lalu. Namun, putusan itu dapat dilalui karena Freddy mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, tahun ini namanya kembali dimasukkan dalam eksekusi mati jilid III.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4471 seconds (0.1#10.140)