PKB dan PPP Dukung Perppu Kebiri Jadi UU

Kamis, 26 Mei 2016 - 09:38 WIB
PKB dan PPP Dukung Perppu Kebiri Jadi UU
PKB dan PPP Dukung Perppu Kebiri Jadi UU
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menyetujui peraturan pemerintah ‎pengganti undang-undang (Perppu) kebiri untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain‎ mengatakan bahwa Fraksi PKB mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dikenal dengan Perppu Kebiri.

"Kami yakin, pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal, mati dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri dan publikasi pelaku serta denda hingga Rp5 miliar akan menimbulkan efek jera," kata Malik saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2016).

Dia mengklaim PKB sejak awall sudah mengusulkan beberapa hukuman tambahan tersebut. "Fraksi PKB mendukung Perppu dan akan memperjuangkan agar Perppu diterima di sidang paripurna dan menjadi UU," tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. "Kalau PPP, cenderung menerima," ucap Arsul dikonfirmasi terpisah.

Dikatakannya, PPP sepakat dengan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagaimana dalam Perppu kebiri.

"Baik pemberatan hukuman bahkan sampai ancaman hukuman mati PPP setuju. Walau tentu penerapannya harus kasuistis, menyangkut soal hukuman mati itu," tutur Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar ke VIII ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4464 seconds (0.1#10.140)