Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri, Jokowi Diminta Perhatikan UU

Selasa, 24 Mei 2016 - 14:17 WIB
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri, Jokowi Diminta Perhatikan UU
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri, Jokowi Diminta Perhatikan UU
A A A
JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti masih menjadi pro dan kontra. Badrodin Haiti akan memasuki masa purna tugas pada Juni 2016 mendatang.

Terkait pro dan kontra ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‎mengkaji lebih dalam undang-undang (UU) yang mengatur soal jabatan Kapolri.

"Kalau perpanjangan harus ada dasar hukumnya dulu. UU Kepolisian itu kan tidak jelas boleh atau tidak boleh. Kalau kita lihat Pasal 30 Ayat 2 UU Kepolisian, bahwa pejabat kepolisian itu bisa diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

"Kalau mau diperpanjang maka perlu ada Perppu, kalau enggak nanti melanggar UU. Makanya dibenahi dulu hukumnya‎," sambung dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini melanjutkan, pihaknya netral dalam perkara pemilihan Kapolri. Namun demikian, lanjut Desmond, Gerindra berkepentingan untuk mengontrol agar kebijakan yang dikeluarkan Jokowi tetap di dalam jalur.

"Enggak, kita tidak bicara pribadi (calon Kapolri) dulu, tapi hukumnya dulu yang dijalankan presiden benar atau tidak.‎ Kita lebih kepada presiden agar perhatikan hukumnya," kata Desmond.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4261 seconds (0.1#10.140)