MPR Setuju Sanksi Maksimal Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati

Jum'at, 13 Mei 2016 - 05:58 WIB
MPR Setuju Sanksi Maksimal Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati
MPR Setuju Sanksi Maksimal Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku setuju terhadap wacana hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak.

"Secara prinsip saya setuju adanya Perppu hukuman untuk penjahat terhadap anak juga pada perempuan, apalagi yang masih dibawah umur," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

"Memang sangat luar biasa mengerikan Indonesia ini ketika bicara Perppu karena terkait kasus Yuyun, sebelumnya Angeline, lalu ada lagi yang ketangkap di Bogor. (Korban) dua setengah tahun, diperiksa, dibunuh, disimpan di rumahnya kemudian, ini manusia sadis," imbuh Hidayat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bilamana kemudian ini ditelusuri dari Perppu yang isinya hanya penjara maksimal 20 tahun, sepertinya terlalu ringan.

"Ya wacana dengan hukuman mati saja masih terjadi di Bogor, masih berani melakukan kejahatan buat anak 2,5 tahun. Kemudian dikebiri, dikebiri juga enggak permanen, berapa bulan lagi akan begini lagi," jelasnya.

Karena itu menurut Hidayat, Jaksa Agung HM Prasetyo harus mengambil keputusan tegas dan segera segera untuk memberlakukan hukuman mati.

"Kalau Jaksa Agung menyatakan bahwa hukuman maksimal sampai hukuman mati. Nah saya terus terang mengusulkan. Mengapa memang tidak mengambil hukuman paling maksimal dan itu hukuman mati," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7096 seconds (0.1#10.140)