Kapolri Tegaskan Penyebar Paham Komunis Bisa Dipenjara 10 Tahun

Kamis, 12 Mei 2016 - 13:29 WIB
Kapolri Tegaskan Penyebar Paham Komunis Bisa Dipenjara 10 Tahun
Kapolri Tegaskan Penyebar Paham Komunis Bisa Dipenjara 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, jika pelaku terbukti mengandung unsur penyebaran paham komunisme maka dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

"Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya," ujar Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016). (Baca juga: Hati-hati, Pakai Baju Bergambar Palu Arit Bisa Ditangkap)

Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan.

"Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kita harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu," tutur Badrodin.

Terkait penangkapan seoerang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menandaskan langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.

"Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kita bawa ke kantor polisi lalu kita lakukan pemeriksaan untuk mengerahui motifnya," kata Badrodin.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7270 seconds (0.1#10.140)