KPK Akui Kasus di Kementerian PUPR Libatkan Banyak Pihak

Kamis, 05 Mei 2016 - 17:52 WIB
KPK Akui Kasus di Kementerian PUPR Libatkan Banyak Pihak
KPK Akui Kasus di Kementerian PUPR Libatkan Banyak Pihak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan wilayah lainnya sebagai bentuk korupsi berjamaah.

Wakil Ketua KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menyatakan, dari ratusan kasus korupsi baik dalam delik pengadaan barang dan jasa dengan penyalahgunaan kewenangan dan suap-menyuap yang ditangani KPK, memang dilakukan secara beramai-ramai.

"Ini fakta. Saya bicara ini bukan ngarang-ngarang," kata Basaria kepada Koran Sindo, Kamis (5/5/2016).

Mantan staf ahli Kapolri ini kemudian mencontohkan kasus dugaan suap pengurusam APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek jalan di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan wilayah lainnya.

"Mulai tertangkap DW (Damayanti) ya. Coba kita lihat, ramai-ramai enggak? Ramai-ramai kan. Orang pemerintahannya ikut juga (terima suap), orang swasta ikut juga memberikan suap, orang legislatifnya juga ikut (terima suap)," bebernya.

Sebagai pengingat, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap.

Keenamnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi).

Selanjutnya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.

Basaria tidak menampik, dari temuan penyidik masih akan banyak yang dijerat KPK. Tapi dia tidak mau mengungkap secara detail siapa pihak tersebut, apakah berasal dari swasta atau legislatif atau eksekutif.

Yang pasti Basaria menegaskan, serah terima suap terkait program aspirasi Komisi V dalam bentuk proyek di APBN 2016 Kementerian PUPR adalah rangkaian yang tidak terputus.

"Kelihatannya mungkin sepele ya, tapi kalau kita lihat, jadi ini suatu rangkaian yang tidak terputus," tandasnya.

Bila merujuk fakta persidangan Abdul Khoir, maka terlihat sejumlah penerima suap dan pemberi selain yang sudah ditetapkan. Dari pemberi, di antaranya enam orang.

Pertama, So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Asenk. Kedua, Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Ketiga, Direktur PT Putra Papua Mandiri Henock Setiawan alias Rino.

Keempat, kontraktor di BPJN IX Herry. Kelima, Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos. Keenam, Direktur Operasional PT Intimkara Ternate sekaligus petinggi PT Sederhana Jaya Abadi Budi Liem.

Penerima suap selain yang sudah ditersangkakan di antaranya empat orang. Keempatnya yakni, anggota Komisi V Fraksi PKB sekaligus Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin (penerima Rp8,1 miliar), Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (Rp2,5 miliar).

Kemudian anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi Jawa Barat sekaligus Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi Muhammad Kurniawan (Rp3 miliar), dan Quraish Luthfi selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara pada BPJN IX.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5057 seconds (0.1#10.140)