Demi Keadilan, KY Diminta Awasi Jalannya Sidang Kasus Ongen

Kamis, 21 April 2016 - 18:04 WIB
Demi Keadilan, KY Diminta Awasi Jalannya Sidang Kasus Ongen
Demi Keadilan, KY Diminta Awasi Jalannya Sidang Kasus Ongen
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menggelar sidang perdana untuk kasus terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen. Untuk menjaga independensi hakim, Komisi Yudisial (KY) pun diminta untuk memantau dan mengawasinya.

Permintaan agar KY mengawasi jalannya persidangan ini disampaikan pakar hukum dari Universitas Tadulako, Palu, Profesor Zainudin Ali.

Menurutnya, sidang ini aneh dan ada dugaan intervensi. "Sebaiknya KY hadir, supaya mereka tahu ada dugaan dipelintir kasus ini," kata Prof Zainudin Ali dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua MUI ini menilai aneh dengan jalannya persidangan karena masuk kesusilaan dan sidang tertutup. Dia curiga hakim sudah didikte.

"Dasarnya apa kesusilaan? Enggak ada hubungan apa-apanya sama kesusilaan, saya curiga hakim sudah dipelintir dan didikte, kasus ini tidak ada kesusilaan, karena tidak ada persenggaman atau pencabulan. Ini jelas aneh," ujar Zainudin Ali.

Zainudin mempertanyakan soal Jaksa meminta Ongen untuk tanda tangan berita acara penahanan yang bertanggal mundur, di mana Ongen diminta teken Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tertulis 1 April 2016 pada tanggal 20 April 2016.

Menurutnya ini upaya melanggar hukum, kenapa tanggal berita acara harus dimundurkan. "Ini bukti soal penahanan juga ada yang salah, hukum acara tidak bisa begitu. Sangat memalukan, sebaiknya hakim putuskan bebas," tandasnya

Hal yang sama dikatakan pengamat politik Karel Susetyo. Menurut Karel, KY harus hadir agar persidangan kasus Ongen ini jauh dari dugaan intervensi. Karena dalam kasus ini kental nuansa politiknya.

"Ini tugas KY untuk menjaga hukum Indonesia dari intervensi politik. Jangan sampai penegakan hukum kita ditunggangi," ujar Karel saat dihubungi wartawan.

Apalagi dari awal kasus ini berjalan banyak terjadi kejanggalan mulai dari penahanan Ongen sampai berkas perkara yang terindikasi banyak yang tidak prosedural. Ditambah, sidang pun berlangsung tertutup.

"Banyak kejanggalan, maka KY harus turun untuk kasus Ongen," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7425 seconds (0.1#10.140)