Parpol Diminta Serahkan Daftar Pengurus Sebulan Sebelum Pendaftaran

Senin, 18 April 2016 - 15:31 WIB
Parpol Diminta Serahkan Daftar Pengurus Sebulan Sebelum Pendaftaran
Parpol Diminta Serahkan Daftar Pengurus Sebulan Sebelum Pendaftaran
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) menyerahkan kepengurusan partainya satu bulan sebelum masa pendaftaran calon.

Hal ini tertuang dalam usulan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Tujuan dari pengaturan ini guna menghindari adanya kemungkinan perubahan kepengurusan parpol yang disebabkan konflik internal partai.

"Itu sudah harus jelas, diserahkan ke penyelenggara satu bulan sebelum masa pendaftaran calon," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam uji publik draf PKPU tentang pencalonan di Gedung KPU, Jalan Imaam Bonjol, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Kepengurusan parpol yang harus diserahkan ke penyelenggara mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Hadar mengatakan, usulan dalam draf pencalonan ini dimasukkan KPU dalam Pasal 34 Ayat 3.

"Dan kepengurusan itu tidak bisa diubah sampai masa pendaftaran. Kalau terjadi perubahan dari dokumen yang diserahkan, itu yang kami atur tidak dapat dilakukan," tambah Hadar.

Seperti diketahui konflik di tubuh parpol masih berlangsung hingga saat ini. Dua partai yang belum selesai masalah internalnya adalah Partai Golkar dan PPP. Di Pilkada 2015, persoalan konflik partai sempat membuat kebingungan dalam pelaksanaan pencalonan pilkada.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3850 seconds (0.1#10.140)