Kuasa Hukum Akui Ariesman Berikan Uang Rp2 M ke Sanusi

Sabtu, 02 April 2016 - 15:43 WIB
Kuasa Hukum Akui Ariesman Berikan Uang Rp2 M ke Sanusi
Kuasa Hukum Akui Ariesman Berikan Uang Rp2 M ke Sanusi
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja mengakui memberikan uang suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Pengakuan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ibnu Akhyad.

Ariesman Widjaja dan M Sanusi sekarang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

"Memang (sejumlah uang) dua kali diberikan," ucap Akhyad, usai mendampingi Ariesman Widjaja menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016).

Namun dia enggan menjelaskan lebih detail siapa otak di balik pemberian suap yang bertujuan untuk memengaruhi kebijakan reklamasi perairan di utara Jakarta itu. Dia hanya mengatakan, penjelasan detailnya sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu mengenai 16 jam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, kliennya dicecar 10 pertanyaan seputar penyerahan dugaan uang suap kepada Sanusi. Pemberian uang, kata dia untuk memengaruhi pembuat kebijakan, di mana kliennya diduga merogoh kocek hingga Rp2 miliar yang diserahkan sebanyak dua tahap.

"Saya enggak bisa menjelaskan isi BAP-nya. Yang jelas ada uang Rp2 miliar yang diserahkan ke M Sanusi," tandasnya.

Baca: Ariesman dan Sanusi Pintu Masuk KPK Ungkap Proyek Reklamasi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9900 seconds (0.1#10.140)