Perppu Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak Segera Dikeluarkan

Rabu, 03 Februari 2016 - 13:37 WIB
Perppu Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak Segera Dikeluarkan
Perppu Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak Segera Dikeluarkan
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyambut baik usulan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam daftar kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Maka itu, Yohana mengklaim telah mengajak kementerian terkait untuk menjadikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai rencana aksi nasional.

"(Rencana aksi nasional) sudah dilaunching beberapa hari yang lalu di Kementerian PMK, tinggal kami melaksanakan tugas ini bersama dengan mitra kami termasuk Komnas Perlindungan Anak," ujar Yohana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Bahkan, kata Yohana, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang tepat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merealisasikan perlindungan terhadap anak.

Perppu tersebut, diharapkan mampu menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Rencananya Perppu itu akan mengatur soal hukuman kebiri berupa suntik kimia kepada pelaku.

"Perppu kebiri sudah dibuat dan sudah ada persetujuan jaksa agung, sudah masuk draftnya ke kami, dan sudah kami telaah dan rangkum itu kembali dan sudah diserahkan ke atasan saya menteri PMK dan keputusan terakhir di tingkat menko‬ (PMK Puan Maharani)," tukasnya.

PILIHAN:

MKD Belum Jadwalkan Pemeriksaan Masinton Pasaribu

Masinton Pasaribu Bantah Pukul Staf Ahli DPR
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7014 seconds (0.1#10.140)