Pakar Hukum Sebut Penangkapan Ongen Bernuansa Politis

Selasa, 22 Desember 2015 - 08:08 WIB
Pakar Hukum Sebut Penangkapan...
Pakar Hukum Sebut Penangkapan Ongen Bernuansa Politis
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof Masyhur Effendi menilai, penangkapan Yulius Paonganan alias Ongen terkait kasus penyebaran konten pornografi dalam akun Twitter @ypaonganan bernuansa politis.

"Penangkapan itu terlalu berlebihan dan bernuansa politis. Penyelesaian kasus itu bisa dengan pernyataan minta maaf atau wajib lapor," terang Masyhur dalam keterangan persnya, kemarin.

Menurutnya, pada pasal-pasal Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE banyak menimbulkan multitafsir. Oleh karenanya Masyhur berpendapat, pihak penyidik harus mengkaji kembali lebih dalam penerapan pasal yang disangkakan kepada Ongen.

“Polisi sebagai penegak hukum harus mengedepankan undang-undang. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak itu harus dikaji kembali,” ujarnya.

Dia menilai, peryataan Ongen dalam ciutan Twitternya merupakan ekspresi keprihatinnya terhadap kondisi negara saat ini. Penyampaian ekspresi itu merupakan bagian dari dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijamin oleh negara, termasuk kebebasan berbicara, berpikir, berpolitik, dan lain sebagainya.

“Kasus Ongen ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi,” katanya.

Sementara Kuasa hukum Yulius Paonganan alias Ongen, Suhardi Somomoeljono meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus hukum yang kini tengah melilit kliennya.

Permohonan itu mengingat saat ini Ongen sedang mengerjakan proyek vital yaitu pesawat terbang tanpa awak (drone) pesanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Proyek itu diperkirakan akan terganggu jika Ongen terus menerus meringkuk dalam tahanan.

“Selain itu Ongen juga akan merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarganya,” kata Suhardi.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama kliennya kepada penyidik, pada 18 Desember 2015.

Pada permohonan itu Suhardi melampirkan surat jaminan dari istri Ongen, Elizabeth T. Lembong yang menjamin suaminya tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana kembali selama berada di luar tahanan.

“Klien kami juga bersedia bekerja sama dan tidak akan memersulit proses penyidikan yang tengah berlangsung,” sambung dia.

Pada kesempatan itu juga lulusan Doktor Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta ini menyampaikan permohonan maaf atas nama kliennya kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Kami atas nama Ongen meminta maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan hastag #PapaMintaLo**,” pungkas Suhardi.

Sebelumnya, pada Kamis 12 Desember 2015, Mabes Polri menangkap dan menahan Yulius Paonganan alias Ongen terkait kata-kata atau tulisan dalam akun Twiter pribadinya @ypaonganan dengan hashtag #papamintalo*** dan #papamintap***.

Atas perbuatannya itu, Ongen dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pilihan:

Surat Terbuka Anak Ongen Klarifikasi Foto Jokowi-Nikita Mirzani

RJ Lino Tersangka, Gede Pasek: Polri Kalah Lagi dari KPK
(maf)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Skandal Impor Beras,...
Skandal Impor Beras, Politikus PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan yang Ambil Duit Negara
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved