OTB Manfaatkan Kelemahan UU Terkait Pembakaran Lahan

Jum'at, 20 November 2015 - 11:00 WIB
OTB Manfaatkan Kelemahan UU Terkait Pembakaran Lahan
OTB Manfaatkan Kelemahan UU Terkait Pembakaran Lahan
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengizinkan adanya praktik pembukaan lahan melalu cara dibakar dengan alasan mempertimbangkan kearifan lokal, yaitu kebiasaan penduduk membuka lahan dengan cara dibakar.

Namun, praktik ini biasanya dilakukan pada skala kecil dengan prosedur yang ketat agar tak merambah ke lahan milik orang lain. Undang-undang ini dimanfaatkan organisasi tanpa bentuk (OTB) di sektor kehutanan.

Kelonggaran dalam undang-undang ini dimanfaatkan para mafia hutan yang melibatkan pemerintah daerah seperti adanya peraturan gubernur memperbolehkan pembakaran lahan melebihi ketentuan undang-undang.

"Mereka ibarat OTB, namun bermodal kuat. Temuan BNPB mengonfirmasi adanya praktik-praktik pembakaran yang disengaja untuk diperjualbelikan," ujar peneliti Paradigma Institut, Prasetyo Sunaryo dalam siaran persnya, Kamis, 19 November 2015.

Menurutnya, peran para pemodal besar dalam OTB ini makin samar, karena pintar memanfaatkan sentimen negatif publik terhadap korporasi. Lanjutnya, peran OTB itu terkesan minimalis atau sekadar antek dari korporasi. Padahal, faktanya bisa saja tidak begitu.

"Sejauh ini, belum ada yang menelisik peran OTB di sektor kehutanan ini. Mereka seolah missing link meski perannya bisa jadi sangat besar dalam pembakaran hutan selama belasan tahun di Indonesia," ucapnya.

Baca: Jokowi Minta Kemenhut Libatkan UGM Kelola Lahan Gambut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2198 seconds (0.1#10.140)