Mantan Anak Buah Sebut Jero Wacik Sering Terima Tambahan DOM

Kamis, 12 November 2015 - 21:16 WIB
Mantan Anak Buah Sebut Jero Wacik Sering Terima Tambahan DOM
Mantan Anak Buah Sebut Jero Wacik Sering Terima Tambahan DOM
A A A
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata menyebut mantan atasannya kerap menerima uang tambahan Dana Operasional Menteri (DOM). Besaran uang tambahan itu beragam dari Rp10 juta, Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Hal itu terungkap saat mantan anak buah Jero Wacik itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik. "(Terima) Rp10 juta di Kemenbudpar," kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/11/2015).

I Ketut mengaku menjadi staf khusus Jero Wacik saat Politikus Partai Demokrat itu menjabat Menbudpar sejak tahun 2006 hingga 2011, dan sejak 2011 hingga 2013 saat Jero menjabat Menteri ESDM.

Selama menjabat staf khusus di Kemenbudpar, mantan anak buah Jero Wacik itu hanya menerima uang Rp10 juta. Uang tersebut diberikan oleh TU Menbudpar saat itu, Siti. Uang itu kemudian diserahkan kepada Jero Wacik.

Sedangkan saat menjadi stafsus Menteri ESDM, Wiryadinata mengaku 8 kali memberikan uang ke Jero yang besarannya Rp100 juta dan Rp200 juta. Uang itu sendiri berasal Asep Permana yang merupakan Staf Sekjen Kementerian ESDM, Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Arif Indarto, Dwi Hardono, Didi Dwi Sutrisno Hadi.

Keempat orang itu memberikan uang ke Jero melalui Wiryadinata atas perintah Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM.

Mendapat keterangan I Ketut, Jaksa kemudian mengonfirmasi soal pemberian uang tahun 2013. Pasalnya, Ketut tak menampik ada penerimaan uang sebesar Rp200 juta pada 4 Januari 2013 dan 26 Febuari 2013.

Ketut mengaku uang tersebut diterima dari Asep Permana, yang disebutnya disertai bukti tertulis dan ditandatanganinya. "Langsung hari itu juga (saya berikan ke Jero)," tandas Wiryadinata.

Jero Wacik didakwa tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Jero didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Atas perbuatan itu, Jero dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Nama Jokowi Dicatut untuk Kontrak Freeport

Bang Yos Minta Pengadilan Rakyat Tragedi 1965 dan PKI Cuekin Saja
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6384 seconds (0.1#10.140)