Menkumham Akan Patuhi Putusan MA Terkait Golkar dan PPP

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 15:32 WIB
Menkumham Akan Patuhi Putusan MA Terkait Golkar dan PPP
Menkumham Akan Patuhi Putusan MA Terkait Golkar dan PPP
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.

"Kita harus patuh kepada keputusan (MA), kan begitu. Keputusan mencabut (SK Menkumham), ya nanti kita cabut, begitu," kata Yasonna usai menghadiri Hari Ulang Tahun Kemenkhumham, di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Kendati akan mematuhi putusan MA, Yasonna mengaku akan mempelajari dahulu isi amar putusan yang dikeluarkan MA. Sebab berdasarkan Undang-undang (UU), pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk merespons putusan yang mengabulkan kepengurusan Golkar Ical dan PPP Djan Faridz.

"Salinan kita pelajari seperti apa, apa dasar saya (melakukan tindakan), belum ada itu (salinan putusan) di tangan. Dan saya menurut undang-undang punya waktu untuk menjawab itu," tandasnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Ical terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham.‬

Sementara MA juga mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. MA memutuskan pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Achmad Dimyati Natakusumah.

Pilihan:

Kabut Asap Bisa Picu Pemakzulan Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6266 seconds (0.1#10.140)