Sidang SDA Hadirkan Anggito Abimanyu

Senin, 26 Oktober 2015 - 11:44 WIB
Sidang SDA Hadirkan Anggito Abimanyu
Sidang SDA Hadirkan Anggito Abimanyu
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan mantan Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.

Anggito banyak dicecar JPU terkait pemberian sisa kuota nasional. "Usia berapa yang diusulkan dapat itu (sisa kuota nasional)" Tanya Jaksa Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Pertanyaan itu diberikan kepada Anggito lantaran faktanya ditemukan sisa kuota diberikan di luar peruntukannya. "Kalau dalam ketentuannya itu (usia) 60," jawab Anggito.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu juga dicecar jaksa soal Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) khususnya penunjukan amirul hajj atau pendamping PPIH.

Sebab, berdasarkan surat dakwaan ada sejumlah amirul hajj yang langsung direkomendasikan oleh SDA selaku Menteri Agama saat itu. "Ini kan pakai uang negara, ada tujuh orang yang ditunjuk menteri," tanya Jaksa Aswijon lagi.

Kemudian dijawab Anggito, pada awalnya sempat diusulkan amirul hajj diusulkan berjumlah 11 orang. Namun, selaku Dirjen Haji dan Umroh, Anggito mengklaim hanya membolehkan tujuh orang.

"Diusulkan tujuh orang dan anggaran dari PPIH. Kenapa dari situ (anggaran PPIH) karena waktunya waktu itu sudah mendesak," pungkasnya

SDA diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Pada dakwaannya, SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya SDA diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:
Rini dan Rizal Dipastikan Absen Rapat Pansus Pelindo II

PN Jaksel Gelar Praperadilan Rio Capella Jumat Ini
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7029 seconds (0.1#10.140)