Ini Tujuan Jokowi Tetapkan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2015 - 15:49 WIB
Ini Tujuan Jokowi Tetapkan Hari Santri Nasional
Ini Tujuan Jokowi Tetapkan Hari Santri Nasional
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Jokowi mengungkapkan pemerintah memiliki tujuan dalam menetapkan Hari Santri. Hari Santri dinilainya bertujuan untuk meneladani semangat jihad keindonesiaan para pendahulu.

"Semangat kebangsaan, cinta Tanah Air, rela berkorban untuk bangsa dan negara," ujar Presiden Jokowi saat Deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Perjuangan kemerdekaan Indonesia, sambung dia, tidak akan pernah terwujud apabila tidak ada semangat jihad keindonesiaan, semangat jihad kebangsaan atau semangat jihad untuk kemerdekaan dan kemajuan Indonesia yang hidup di dada setiap elemen bangsa. (Baca: Din Syamsuddin Kritik Hari Santri Nasional)

Dia juga berpendapat, perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak akan pernah terwujud jika tidak ada cita-cita bersama untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Ikut serta menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial," ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, sejarah mencatat para santri mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut.

Jokowi mengatakan, para santri dengan caranya masing-masing bergabung dengan seluruh elemen bangsa yang lain melawan penjajah, menyusun kekuatan di daerah-daerah terpencil, mengatur strategi dan mengajarkan kesadaran tentang arti kemerdekaan.

Para tokoh santri yang dianggapnya ikut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya KH Hasyim As’yari (Nahdlatul Ulama), KH Ahmmad Dahlan (Muhammadiyah), A Hassan (Persis), Ahmad Soorhati (Al-Irsyad) dan Mas Abdul Rahman (Matlaul Anwar).

"Dengan seluruh pertimbangan, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional," ungkapnya.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri nasional dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2015.


PILIHAN:



Kasus Capella dan Dewie Limpo Turunkan Citra Pendukung Jokowi-JK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5294 seconds (0.1#10.140)