KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Alkes Udayana

Selasa, 13 Oktober 2015 - 13:31 WIB
KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Alkes Udayana
KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Alkes Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Tidak tanggung-tanggung untuk mengusut kasus tersebut, penyidik memanggil tujuh saksi sekaligus.

Tujuh saksi akan diperiksa untuk dua tersangka baru yakni Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi (DPW) serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).

Tujuh saksi antara lain, Putu Rosa Martika, Ni Luh Putu Astuti, PNS I Gede Mardika, Dewa Komang Wiriawan Sudewa.

"Mereka diperiksa untuk tersangka MDM dan DPW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2015).

Dudung dan Meregawa merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Made dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sementara, Dudung yang dijerat dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) itu dijerat Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


PILIHAN:


Spanduk Bertuliskan Presiden Megawati Bikin Heboh Dunia Maya
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9347 seconds (0.1#10.140)