Miris, Tunjangan Anggota DPR di 2016 Bakal Naik

Kamis, 10 September 2015 - 15:14 WIB
Miris, Tunjangan Anggota DPR di 2016 Bakal Naik
Miris, Tunjangan Anggota DPR di 2016 Bakal Naik
A A A
JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, seakan ada dorongan dari DPR ke pemerintah agar bisa menaikkan tunjangan DPR di 2016, yang mungkin akan disetujui melalui Menteri Keuangan (Menkeu).

"Kalau kenaikan tunjangan ini terjadi, ini benar-benar terlalu mahal dan besar," ujar Uchok melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (10/9/2015).

Adapun kenaikan tunjangan bisa dijelaskan sebagai berikut :

1. Tunjangan Kehormatan

a) Ketua Badan/Komisi sesuai Menkeu Nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta.

b) Wakil Ketua dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta.

c) Anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.

2). Tunjangan komunikasi intensif.

a) Ketua Badan/Komisi sesuai Menkeu Nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta.

b) Wakil Ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta.

c) Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp15,6 juta.

3).Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Dan anggaran untuk Ketua Komisi/Badan sesuai Menkeu Nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.

Untuk Wakil Ketua Komisi atau Badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan Anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.


Menurut Uchok, kenaikan tersebut terlalu mahal dan terlalu tinggi untuk seluruh angggota dewan. Pasalnya, kinerja DPR masih minim dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU.

Maka itu menurutnya, tidak pantas jika tunjangan para anggota dewan dinaikkan. Kemudian lanjut dia, Menkeu harus punya ukuran jika ingin menaikan tunjangan DPR.

"Kenaikan tunjangan ini tidak masuk akal, dan aneh," tegasnya.

Dari gambaran di atas kata Uchok, pihaknya meminta agar Menkeu tidak menaikkan tunjangan Anggota DPR, dan tetap mempertahankan keputusan Menkeu Nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015.

"Masa tunjangan Anggota DPR mau naik, sedangkan rakyat sendiri mata pencarian tidak naik. DPR itu, jangan hanya memperjuangankan isi perut sendiri, rakyat juga harus makmur lebih dulu," tandasnya.

Pilihan:

Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5183 seconds (0.1#10.140)