Alasan Hadi Poernomo Tak Gunakan Pengacara di Sidang PK

Rabu, 09 September 2015 - 13:45 WIB
Alasan Hadi Poernomo Tak Gunakan Pengacara di Sidang PK
Alasan Hadi Poernomo Tak Gunakan Pengacara di Sidang PK
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo menolak menggunakan kuasa hukum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dirinya bukan terpidana.

Hadi mengaku yakin langkahnya tak didampingi kuasa hukum tepat. Sebab kapasitasnya sebagai termohon (tergugat) bukan pemohon seperti di posisi KPK.

"Saya kira yang berhak (didampingi) adalah orangnya (terpidana). Ini bukan (pemohon), nanti kacau lagi hukum," ucap Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).

Hadi berdalih, dirinya tidak berstatus sebagai terpidana dalam sidang PK tersebut. Sebagaimana hal itu pernah diungkapkan kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang saat sidang PK yang diajukan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Waktu sidang Ilham, kata Hadi, Rasamala menyatakan Ilham Arif tak berhak mengajukan PK karena statusnya bukan terpidana. Menurutnya, dalam menghadapi perlawanan dari KPK, dirinya berstatus sebagai tergugat bukan lagi sebagai penggugat.

"Saya ini termohon. (Ini) apa kata undang-undang, bukan apa kata saya," tegas mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.

Seperti diberitakan, KPK mengajukan PK buat melawan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Hadi Poernomo. Dalam putusan praperadilan, hakim menganulir penetapan tersangka Hadi oleh KPK terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pilihan:

Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7581 seconds (0.1#10.140)